Homeschooling (Sekolahrumah) adalah sebuah sistem pendidikan alternatif yang saat ini menjadi salah satu pilihan orang tua dan masyarakat pada umumnya untuk memberikan pendidikan pada anak-anaknya. Dimana keberadaannya sah, diakui, sama dan sederajat dengan Sekolah Formal sesuai dengan yang tertuang dalam Undang Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003 dan Permendikbud No 129 Tahun 2014.